PDIP Didorong Nonaktifkan Deddy Sitorus Buntut Ucapan Rakyat Jelata
Selasa, 02 September 2025 - 17:39 WIB
Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi DPP PDIP Andreas Hugo Pareira buka suara menanggapi desakan tersebut. “Ini masuk dalam kategori dugaan pelanggaran etik? Silakan laporkan ke MKD DPR kalau pelanggaran kode etik tersebut dianggap dalam kapasitas Deddy melanggar kode etik sebagai anggota DPR,” ujar Andreas dikonfirmasi Sindonews.
Menurut dia, menuntut seseorang melakukan pelanggaran tentu harus didukung oleh fakta yang bisa dibuktikan. Pihak yang tertuduh pun punya hak untuk membela diri apakah tuduhan itu sesuai fakta atau tidak.
Para hakim Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang akan mengadilinya. “Kalau Deddy diduga melanggar kode etik dalam kapasitas sebagai kader partai silakan laporkan ke bidang kehormatan partai sehingga Mahkamah Partai bisa memproses. Karena tidak bisa kita menghakimi seseorang dengan opini untuk menonaktifkan atau menghukum dia, karena sebagai warga negara, sebagai anggota dewan dia pun punya hak untuk mengekspresikan pendapatnya,” ujarnya.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Deddy Sitorus juga angkat bicara mengenai hal tersebut. Dia menuding pembawa acara program sebuah TV swasta melakukan provokasi dengan membandingkan gaji DPR dengan rakyat dan gaji UMR.
Deddy mengungkapkan dalam program TV swasta tersebut videonya dipotong seperti kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). “Saya bilang ya tidak bisa dibandingkan begitu, kalau mau dibandingkan dengan sesama lembaga negara. Misalnya dengan kementerian, KPK, BPK, dan lain-lain. Eh malah dipotong 20 detik sehingga kesannya jadi perbandingan derajat dan status. Kan keterlaluan persis kayak kasus Ahok dulu. Diskusi itu pun terjadi Oktober 2024, tiba-tiba diangkat sekarang untuk menyerang saya,” ujar Deddy kepada SindoNews.
Menurut dia, menuntut seseorang melakukan pelanggaran tentu harus didukung oleh fakta yang bisa dibuktikan. Pihak yang tertuduh pun punya hak untuk membela diri apakah tuduhan itu sesuai fakta atau tidak.
Para hakim Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang akan mengadilinya. “Kalau Deddy diduga melanggar kode etik dalam kapasitas sebagai kader partai silakan laporkan ke bidang kehormatan partai sehingga Mahkamah Partai bisa memproses. Karena tidak bisa kita menghakimi seseorang dengan opini untuk menonaktifkan atau menghukum dia, karena sebagai warga negara, sebagai anggota dewan dia pun punya hak untuk mengekspresikan pendapatnya,” ujarnya.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Deddy Sitorus juga angkat bicara mengenai hal tersebut. Dia menuding pembawa acara program sebuah TV swasta melakukan provokasi dengan membandingkan gaji DPR dengan rakyat dan gaji UMR.
Deddy mengungkapkan dalam program TV swasta tersebut videonya dipotong seperti kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). “Saya bilang ya tidak bisa dibandingkan begitu, kalau mau dibandingkan dengan sesama lembaga negara. Misalnya dengan kementerian, KPK, BPK, dan lain-lain. Eh malah dipotong 20 detik sehingga kesannya jadi perbandingan derajat dan status. Kan keterlaluan persis kayak kasus Ahok dulu. Diskusi itu pun terjadi Oktober 2024, tiba-tiba diangkat sekarang untuk menyerang saya,” ujar Deddy kepada SindoNews.
(jon)
Lihat Juga :