Sidang Putusan Razman Nasution soal Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Ditunda

Selasa, 02 September 2025 - 11:54 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda pembacaan putusan atas nama terdakwa Razman Arif Nasution. Diketahui Razman dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea atas kasus pencemaran nama baik. Foto/Danandaya
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda pembacaan putusan atas nama terdakwa Razman Arif Nasution . Diketahui Razman dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea atas kasus pencemaran nama baik.

Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan menyebut bahwa sidang selanjutnya akan dilakukan secara offline. "Akan tetapi, karena majelis belum dapat mengambil satu keputusan yang bulat dalam perkara ini, maka kami akan menunda persidangan ini untuk berikutnya akan kami adakan secara offline dan hadir ke depan persidangan," ujar Syofia di Ruang Sidang PN Jakarta Utara, Selasa (2/9/2025).



Pantauan SindoNews, sidang putusan ini digelar secara daring. Meski begitu, Razman tetap hadir di PN Jakarta Utara. Syofia menegaskan bahwa persidangan putusan akan dilaksanakan pada Selasa (23/9/2025). Dia pun meminta para pihak untuk hadir ketika sidang pengucapan putusan.

Baca Juga: Razman Nasution Ungkap Awal Mula Perseteruan dengan Hotman Paris
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!