KPK Periksa Konsultan Lingkungan terkait Kasus Nurhadi
Jum'at, 11 September 2020 - 12:43 WIB
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Konsultan Lingkungan Edna Dibayanti guna mendalami kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Konsultan Lingkungan Edna Dibayanti guna mendalami kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016. Edna akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi, mantan Sekretaris MA .
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020). (Baca juga: KPK Sita Kebun Kelapa Sawit Milik Nurhadi di Padang Lawas)
Selain Edna, penyidik KPK juga memanggil Pensiunan Pegawai PT Pacific Utama, Suhendra Atmadia serta dua ibu rumah tangga yakni Diastuti Herfini dan Irene Dibayanti. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi juga.
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020). (Baca juga: KPK Sita Kebun Kelapa Sawit Milik Nurhadi di Padang Lawas)
Selain Edna, penyidik KPK juga memanggil Pensiunan Pegawai PT Pacific Utama, Suhendra Atmadia serta dua ibu rumah tangga yakni Diastuti Herfini dan Irene Dibayanti. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi juga.
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.
Lihat Juga :