Dalami Kasus PT DI, KPK Panggil Mantan Anggota Fraksi PAN DPR RI

Jum'at, 11 September 2020 - 10:59 WIB
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Chandra Tirta Wijaya pada hari ini, Jumat (11/9/2020). Chandra diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia Tahun 2007-2017.

Chandra akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka BS (Budi Santoso)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020).

Selain Chandra, penyidik juga bakal memeriksa tiga saksi lagi untuk Budi. Ketiganya merupakan pensiunan TNI AD, yaitu FX Bangun Pratiknyo, Edi Martino, dan Mayjen TNI (Purn) Mulhim Asyrof. Ketiganya akan diperiksa untuk tersangka Budi Santoso juga.



( ).

Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaga Irzal Rinaldi Zailani.

Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerja sama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.

( ).

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More