Kisruh Munas V IKAL Lemhannas, DPD Jabar Soroti Pelanggaran Konstitusi Organisasi
Senin, 25 Agustus 2025 - 17:50 WIB
Baca juga: IKAL Lemhannas Perkuat Peran Strategis, Fokus Isu Ketahanan Bangsa
Redy mengaku Prihatin nilai-nilai musyawarah mufakat sebagaimana terkandung dalam Sila Keempat Pancasila telah dikesampingkan demi ambisi membawa calon tertentu melalui jalur yang tidak sesuai konstitusi organisasi.
Setelah melalui berbagai konsultasi dan diskusi panjang antara Pimpinan Sidang Sementara dengan Ketua Umum DPP IKAL, Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar para sesepuh alumni, Dewan Penasehat, serta kedua kandidat Ketua Umum Purnomo Yusgiantoro dan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman akhirnya diputuskan bahwa Munas V IKAL ditunda oleh pimpinan sidang Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.
Keputusan ini diterima oleh mayoritas peserta Munas dari DPD dan DPA sebagai pemegang suara sah.
“Kami menegaskan Ketua Umum DPP IKAL RI masih dijabat oleh Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, karena belum dilakukan demisioner secara sah. Apabila terdapat tindakan sepihak pascapenundaan Munas berupa penetapan ketua umum oleh kelompok tertentu, maka tindakan tersebut adalah tidak sah dan ilegal karena bertentangan dengan AD/ART IKAL RI,” ujarnya.
”Kami mengajak seluruh alumni Lemhannas di seluruh Indonesia untuk tetap menjunjung tinggi etika organisasi, menjauhkan diri dari kepentingan kelompok, dan mengutamakan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara,” sambungnya.
Redy mengaku Prihatin nilai-nilai musyawarah mufakat sebagaimana terkandung dalam Sila Keempat Pancasila telah dikesampingkan demi ambisi membawa calon tertentu melalui jalur yang tidak sesuai konstitusi organisasi.
Setelah melalui berbagai konsultasi dan diskusi panjang antara Pimpinan Sidang Sementara dengan Ketua Umum DPP IKAL, Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar para sesepuh alumni, Dewan Penasehat, serta kedua kandidat Ketua Umum Purnomo Yusgiantoro dan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman akhirnya diputuskan bahwa Munas V IKAL ditunda oleh pimpinan sidang Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.
Keputusan ini diterima oleh mayoritas peserta Munas dari DPD dan DPA sebagai pemegang suara sah.
“Kami menegaskan Ketua Umum DPP IKAL RI masih dijabat oleh Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, karena belum dilakukan demisioner secara sah. Apabila terdapat tindakan sepihak pascapenundaan Munas berupa penetapan ketua umum oleh kelompok tertentu, maka tindakan tersebut adalah tidak sah dan ilegal karena bertentangan dengan AD/ART IKAL RI,” ujarnya.
”Kami mengajak seluruh alumni Lemhannas di seluruh Indonesia untuk tetap menjunjung tinggi etika organisasi, menjauhkan diri dari kepentingan kelompok, dan mengutamakan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara,” sambungnya.
(cip)
Lihat Juga :