Petugas Haji Daerah Tidak Jadi Dihapus, Hanya Dibatasi
Senin, 25 Agustus 2025 - 11:17 WIB
"Karena menyangkut yang selama ini petugas daerah ini terlalu besar memakai jumlah kuota jemaah. Jadi panja mengurangi jumlah petugas haji daerah," tutur Marwan.
Pengesahan Tingkat I RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Senin (25/8/2025). Foto/Achmad Al Fiqri
Selain itu, Panja RUU Haji dan Umrah juga tak menghapus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). "Tetapi kita menjaga KBIHU ini tidak menjadi problem nanti di Saudi, karena ketentuan Saudi bahwa jemaah tidak boleh tercampur dalam satu Siskohat kloter yang berangkat," ucap Marwan.
Karena itu, kata Marwan, pihaknya mewanti-wanti KBIHU untuk mengumpulkan jemaah itu dalam satu kloter yang sama, sesuai dengan Siskohat. "Kalau KBIHU-nya berkemampuan masih tetap bisa," pungkas Marwan.
Pengesahan Tingkat I RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Senin (25/8/2025). Foto/Achmad Al Fiqri
Selain itu, Panja RUU Haji dan Umrah juga tak menghapus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). "Tetapi kita menjaga KBIHU ini tidak menjadi problem nanti di Saudi, karena ketentuan Saudi bahwa jemaah tidak boleh tercampur dalam satu Siskohat kloter yang berangkat," ucap Marwan.
Karena itu, kata Marwan, pihaknya mewanti-wanti KBIHU untuk mengumpulkan jemaah itu dalam satu kloter yang sama, sesuai dengan Siskohat. "Kalau KBIHU-nya berkemampuan masih tetap bisa," pungkas Marwan.
(zik)
Lihat Juga :