RUU Haji dan Umrah Disahkan di Rapat Paripurna DPR Besok
Senin, 25 Agustus 2025 - 06:38 WIB
Ia pun menyerahkan sepenuhnya pada pemerintah untuk melakukan uji publik terhadap RUU Haji dan Umrah ini. DPR RI, kata Selly, akan membantu untuk menyosialisasikan RUU ini pada masyarakat. "Tentu kita akan melakukan sosialisasi bersama-sama baik itu dari pihak pemerintah maupun dari pihak DPR," pungkasnya.
"Ya, TPHD itu kita sepakati untuk ditiadakan, seperti itu," ujar Selly.
Anggota Panja RUU Haji dan Umrah ini mengatakan, pihaknya telah sepakat bahwa petugas haji akan diakomodir oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Haji dan Umrah. "Ya, jadi kita semua akan menyepakati bahwa untuk petugas haji itu akan disepakati adalah di pusat semua," kata Selly.
Langkah itu ditujukan agar petugas haji bisa lebih terkoordinasi dengan baik dalam melayani para jemaah. "Ada satu badan, mungkin badan diklat, yang akan melakukan itu semua," ujar Selly.
Petugas Haji Daerah Ditiadakan
Selly juga mengungkapkan, Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) akan dihapus di dalam Revisi Undang-Undang Haji dan Umrah. Nantinya, petugas haji akan tersentralisasi di pemerintah pusat melalui Kementerian Haji dan Umrah."Ya, TPHD itu kita sepakati untuk ditiadakan, seperti itu," ujar Selly.
Anggota Panja RUU Haji dan Umrah ini mengatakan, pihaknya telah sepakat bahwa petugas haji akan diakomodir oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Haji dan Umrah. "Ya, jadi kita semua akan menyepakati bahwa untuk petugas haji itu akan disepakati adalah di pusat semua," kata Selly.
Langkah itu ditujukan agar petugas haji bisa lebih terkoordinasi dengan baik dalam melayani para jemaah. "Ada satu badan, mungkin badan diklat, yang akan melakukan itu semua," ujar Selly.
(zik)
Lihat Juga :