Komisi VIII DPR Dorong Transformasi BPH Menuju Kementerian Haji, Wakaf, dan Umrah

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:21 WIB
Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan Tata Kelola Penyelenggaraan Haji 2026 dan Revisi Regulasi. Foto: Ist
JAKARTA - Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Tata Kelola Penyelenggaraan Haji 2026 dan Revisi Regulasi”. Forum ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji 2025 sekaligus merumuskan arah kebijakan baru menuju transformasi BadanPenyelenggara Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji, Wakaf, dan Umrah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI H Abdul Wachid berharap forum ini memberi masukan konkret dalam menyusun kebijakan nasional agar tata kelola haji lebih terukur dan berkelanjutan.



Baca juga: Evaluasi Haji 2025, Kepala BPH: Kelebihan Kami Terima sebagai Penyemangat

Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy menyoroti urgensi efisiensi seperti wacana memangkas masa tinggal jemaah dari 42 hari menjadi 30 hari serta opsi penggunaan Bandara Thaif sebagai pintu masuk alternatif bagi jemaah Indonesia.

Dari sisi regulasi, Guru Besar Hukum Tata Negara UI Dr Qurrata Ayuni mengingatkan potensi tumpang tindih kewenangan antarlembaga serta lemahnya mekanisme audit dana haji.

Adapun Ketua BPH Gus Irfan menekankan pentingnya revisi UU, termasuk pembatasan kuota haji khusus maksimal 8 persen dan mekanisme penyetoran biaya langsung dari rekening jemaah ke penyelenggara guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!