HUT ke-80 RI, Kemenag Hadiahi 69.313 Guru PAI sebagai Peserta PPG

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:05 WIB
Jika seluruh peserta lulus sertifikasi, maka seluruh guru PAI yang lolos verifikasi dan tuntas menjalani PPG pada 2025 akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai tahun 2026. Hal ini menandai komitmen kuat pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru agama.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan sertifikasi guru melalui PPG secara menyeluruh tahun ini. Nasaruddin juga menekankan tunjangan untuk guru Non-ASN telah mengalami kenaikan.

Baca juga: Panglima TNI Tunjuk Letjen Muhammad Saleh Mustafa Jadi Wakasad

“Kemenag berkomitmen mendukung program prioritas nasional Presiden Prabowo. Ini bukan hanya penting, tapi juga mulia, karena kesejahteraan guru adalah pilar bagi keberkahan pendidikan. Saya berharap guru semakin terangkat muru’ah-nya dan makin kompeten dalam mengajar,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Sesuai ketentuan, guru yang lulus PPG pada tahun berjalan akan menerima TPG pada tahun berikutnya. Besaran tunjangan bagi guru ASN (PNS dan PPPK) adalah setara satu kali gaji, sementara guru Non-ASN menerima Rp2.000.000 per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp1.500.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!