Iwan Kurniawan Lukminto Bantah Terlibat Korupsi Sritex, Kejagung: Fakta Hukum Diungkap di Persidangan
Senin, 18 Agustus 2025 - 18:39 WIB
Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) membantah terlibat korupsi di PT Sritex. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) merespons pernyataan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) yang membantah terlibat korupsi di PT Sritex. Kejagung menyebut segala bantahan merupakan hak dari tersangka.
"Itu hak. Kan tersangka mempunyai hak juga. Silakan aja. Alibinya seperti apa," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, dikutip Senin (18/8/2025).
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui prosedur hukum yaitu fakta dan alat bukti. Anang juga menyebut seluruh fakta hukum yang didapat penyidik akan dibuka di persidangan. "Nanti kan ada fakta-fakta hukum. Nanti akan ke depannya diungkap di persidangan," katanya.
Baca Juga: Mantan Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Ditetapkan Tersangka Pemberian Kredit
"Itu hak. Kan tersangka mempunyai hak juga. Silakan aja. Alibinya seperti apa," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, dikutip Senin (18/8/2025).
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui prosedur hukum yaitu fakta dan alat bukti. Anang juga menyebut seluruh fakta hukum yang didapat penyidik akan dibuka di persidangan. "Nanti kan ada fakta-fakta hukum. Nanti akan ke depannya diungkap di persidangan," katanya.
Baca Juga: Mantan Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Ditetapkan Tersangka Pemberian Kredit
Lihat Juga :