Ditjen Pas: 375.025 Warga Binaan Terima Remisi dan PMP Kemerdekaan Indonesia
Senin, 18 Agustus 2025 - 09:44 WIB
"Remisi umum atau pengurangan masa pidana umum rutin diberikan setiap 17 Agustus, sedangkan RD/PMPD diberikan bertepatan dengan HUT Ke-80 RI, yang juga merupakan peringatan dasawarsa," kata Mashudi, Senin (18/8/2025).
Dari jumlah penerima RU, kata Mashudi, 175.395 narapidana memperoleh pengurangan masa pidana sebagian (RU I), sedangkan 3.917 orang langsung bebas (RU II).
Baca juga: 5 Komjen Pol Dimutasi Kapolri Awal Agustus 2025, Ini Jabatan Strategis yang Ditempatinya
Untuk penerima RD, 182.857 Narapidana memperoleh pengurangan sebagian (RD I) dan 4.186 orang langsung bebas (RD II).
Sementara itu, dalam kategori pidana penjara pengganti denda, 5.626 Narapidana menerima pengurangan sebagian (pidana denda I) dan 314 orang langsung bebas (pindana denda II)
Dari jumlah penerima RU, kata Mashudi, 175.395 narapidana memperoleh pengurangan masa pidana sebagian (RU I), sedangkan 3.917 orang langsung bebas (RU II).
Baca juga: 5 Komjen Pol Dimutasi Kapolri Awal Agustus 2025, Ini Jabatan Strategis yang Ditempatinya
Untuk penerima RD, 182.857 Narapidana memperoleh pengurangan sebagian (RD I) dan 4.186 orang langsung bebas (RD II).
Sementara itu, dalam kategori pidana penjara pengganti denda, 5.626 Narapidana menerima pengurangan sebagian (pidana denda I) dan 314 orang langsung bebas (pindana denda II)
Lihat Juga :