KPK Tetapkan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady Jadi Tersangka

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:56 WIB
Atas perbuatannya DJN dan ADT sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan DIC, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPK Sita Duit Rp2 Miliar dalam OTT Inhutani V

Diketahui sebelumnya, KPK melakukan OTT pada Rabu (13/8/2025). Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, operasi senyap tersebut terkait Inhutani V.

"Inhutani V," kata Fitroh melalui pesan tertulisnya.

Ia menyebutkan, dalam OTT yang dimaksud turut diamankan petinggi salah satu BUMN dan pihak swasta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!