KPK Sita Sejumlah Dokumen usai Geledah Kantor Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes

Selasa, 12 Agustus 2025 - 20:27 WIB
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait perkara korupsi itu. Namun, ia tidak merinci dokumen apa saja yang diambil.

"KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga ada kaitannya dengan perkara korupsi penerimaan suap terkait program Quick Win di Bidang Kesehatan berupa Pembangunan Rumah Sakit Daerah Kelas D / D Prarama menjadi kelas C, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Nonfisik pada Kementerian kesehatan Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kolaka Timur," ucapnya.

Baca juga: Profil Mayjen TNI Rano Maxim Adolf Tilaar, Jenderal Kopassus Ahli Telik Sandi Kini Jabat Gubernur Akmil

Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis (ABZ) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. Abdul Aziz ditetapkan tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Lembaga Antirasuah pada Kamis 7 Agustus 2025.

KPK menetapkan Abdul Azis bersama empat orang lain, yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim Ageng Dermanto (AGD); serta dua orang pihak swasta yang terdiri dari Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!