DPR: Wakil Panglima TNI Relevan karena Tugas dan Jumlah Pasukan Bertambah

Minggu, 10 Agustus 2025 - 17:53 WIB
“Di dalam struktur organisasi, penambahan atau pengurangan itu tidak dicantumkan. Undang-Undang tidak mengatur berapa jumlah satuan-satuan TNI, jadi besarannya diatur oleh Perpres oleh presiden,” pungkasnya.

Baca juga: Puan Harap TNI Makin Solid, Profesional, dan Siap Hadapi Berbagai Tantangan

Pada rangkaian Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer tahun 2025 yang digelar di Pusat Pendidikan Kopassus, Batujajar, Jawa Barat tadi, Presiden Prabowo melantik Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita yang merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1991. Sebelum dilantik sebagai Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita menjabat Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (AD) dengan pangkat Letjen.

Presiden Prabowo juga melantik Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi, yang sebelumnya menjabat Komandan Marinir (Dankormar), sebagai Panglima Korps Marinir (Pangkormar). Kemudian Marsekal Muda (Marsda) Deny Muis, yang sebelumnya menjabat Komandan Pasukan Gerak Cepat (Dankopasgat), ditunjuk sebagai Panglima menjadi Panglima Korps Kopasgat (Pangkorpasgat). Sementara itu, Marsdya Andyawan Martono dilantik menjadi Pangkohanudnas.

Ada juga pengukuhan enam Kodam baru dengan pelantikan panglimanya, lalu pengukuhan Komando Daerah AL, Komando Daerah AU, Komando Operasi Udara, Grup Kopassus, Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan, Batalyon Teritorial Pembangunan, Batalyon Infanteri Marinir dan Batalyon Komando Kopasgat.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!