DPR: Wakil Panglima TNI Relevan karena Tugas dan Jumlah Pasukan Bertambah
Minggu, 10 Agustus 2025 - 17:53 WIB
loading...
Presiden Prabowo Subianto melantik Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita. Foto/Instagram Nurul Arifin
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai pelantikan jabatan Wakil Panglima TNI sangat relevan dengan melihat perkembangan organisasi TNI saat ini. Terlebih, ada penambahan enam Komando Daerah Militer (Kodam) hingga 100 batalyon.
“Pelantikan atau penambahan jabatan Wakil Panglima TNI menurut hemat saya itu relevan. Sekarang ini ada penambahan 6 Komando Daerah Militer, kemudian 20 brigade, dan 100 batalyon. Banyak loh itu,” kata Hasanuddin kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).
Legislator PDIP itu menegaskan bahwa bertambahnya jumlah satuan turut membuat rentang kendali Panglima TNI semakin lebar. Selain itu, beban dan ragam tugas TNI juga terus meningkat seiring perkembangan zaman, tak terkecuali dalam hal ancaman pertahanan.
Baca juga: Presiden Resmi Lantik Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita
“Maka jumlah pasukan makin banyak, itu satu. Dua, rentang kendalinya, komando dan pengendalian makin lebar. Dan ketiga, tentu tugasnya menjadi bertambah dan bervariasi. Sehingga dibutuhkan Wakil Panglima untuk membantu Panglima TNI melaksanakan tugas pokoknya,” ujarnya.
Dia menambahkan, UU TNI tidak secara terperinci mengatur soal jabatan Wakil Panglima TNI, jumlah satuan maupun struktur organisasi. Menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan Presiden dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
“Di dalam struktur organisasi, penambahan atau pengurangan itu tidak dicantumkan. Undang-Undang tidak mengatur berapa jumlah satuan-satuan TNI, jadi besarannya diatur oleh Perpres oleh presiden,” pungkasnya.
Baca juga: Puan Harap TNI Makin Solid, Profesional, dan Siap Hadapi Berbagai Tantangan
Pada rangkaian Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer tahun 2025 yang digelar di Pusat Pendidikan Kopassus, Batujajar, Jawa Barat tadi, Presiden Prabowo melantik Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita yang merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1991. Sebelum dilantik sebagai Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita menjabat Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (AD) dengan pangkat Letjen.
Presiden Prabowo juga melantik Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi, yang sebelumnya menjabat Komandan Marinir (Dankormar), sebagai Panglima Korps Marinir (Pangkormar). Kemudian Marsekal Muda (Marsda) Deny Muis, yang sebelumnya menjabat Komandan Pasukan Gerak Cepat (Dankopasgat), ditunjuk sebagai Panglima menjadi Panglima Korps Kopasgat (Pangkorpasgat). Sementara itu, Marsdya Andyawan Martono dilantik menjadi Pangkohanudnas.
Ada juga pengukuhan enam Kodam baru dengan pelantikan panglimanya, lalu pengukuhan Komando Daerah AL, Komando Daerah AU, Komando Operasi Udara, Grup Kopassus, Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan, Batalyon Teritorial Pembangunan, Batalyon Infanteri Marinir dan Batalyon Komando Kopasgat.
“Pelantikan atau penambahan jabatan Wakil Panglima TNI menurut hemat saya itu relevan. Sekarang ini ada penambahan 6 Komando Daerah Militer, kemudian 20 brigade, dan 100 batalyon. Banyak loh itu,” kata Hasanuddin kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).
Legislator PDIP itu menegaskan bahwa bertambahnya jumlah satuan turut membuat rentang kendali Panglima TNI semakin lebar. Selain itu, beban dan ragam tugas TNI juga terus meningkat seiring perkembangan zaman, tak terkecuali dalam hal ancaman pertahanan.
Baca juga: Presiden Resmi Lantik Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita
“Maka jumlah pasukan makin banyak, itu satu. Dua, rentang kendalinya, komando dan pengendalian makin lebar. Dan ketiga, tentu tugasnya menjadi bertambah dan bervariasi. Sehingga dibutuhkan Wakil Panglima untuk membantu Panglima TNI melaksanakan tugas pokoknya,” ujarnya.
Dia menambahkan, UU TNI tidak secara terperinci mengatur soal jabatan Wakil Panglima TNI, jumlah satuan maupun struktur organisasi. Menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan Presiden dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
“Di dalam struktur organisasi, penambahan atau pengurangan itu tidak dicantumkan. Undang-Undang tidak mengatur berapa jumlah satuan-satuan TNI, jadi besarannya diatur oleh Perpres oleh presiden,” pungkasnya.
Baca juga: Puan Harap TNI Makin Solid, Profesional, dan Siap Hadapi Berbagai Tantangan
Pada rangkaian Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer tahun 2025 yang digelar di Pusat Pendidikan Kopassus, Batujajar, Jawa Barat tadi, Presiden Prabowo melantik Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita yang merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1991. Sebelum dilantik sebagai Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita menjabat Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (AD) dengan pangkat Letjen.
Presiden Prabowo juga melantik Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi, yang sebelumnya menjabat Komandan Marinir (Dankormar), sebagai Panglima Korps Marinir (Pangkormar). Kemudian Marsekal Muda (Marsda) Deny Muis, yang sebelumnya menjabat Komandan Pasukan Gerak Cepat (Dankopasgat), ditunjuk sebagai Panglima menjadi Panglima Korps Kopasgat (Pangkorpasgat). Sementara itu, Marsdya Andyawan Martono dilantik menjadi Pangkohanudnas.
Ada juga pengukuhan enam Kodam baru dengan pelantikan panglimanya, lalu pengukuhan Komando Daerah AL, Komando Daerah AU, Komando Operasi Udara, Grup Kopassus, Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan, Batalyon Teritorial Pembangunan, Batalyon Infanteri Marinir dan Batalyon Komando Kopasgat.
(rca)
Lihat Juga :