Pakar Hukum Dorong DPR Perkuat Program Hilirisasi Nasional
Sabtu, 09 Agustus 2025 - 13:52 WIB
Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP AMPI ini menyebutkan landasan hukum saat ini yang sejatinya sudah ada, yakni UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 102 dan 103, yang mewajibkan pengolahan hasil tambang dilakukan dalam negeri dan memberi wewenang kepada pemerintah untuk melarang ekspor bahan mentah. Kemudian, PP Nomor 96 Tahun 2021 yang mengatur sanksi bagi perusahaan yang tak mematuhi aturan pengolahan.
“Sedangkan komoditas lain seperti arang, kakao, atau rotan masih bebas diekspor tanpa dilakukan upaya pengolahan. Dengan fakta ini terjadi kekosongan hukum yang harus segera ditutup,” ucapnya.
Dampak nyata industri hilir yang seharusnya jadi tulang punggung hilirisasi, kini kesulitan bersaing karena bahan baku diserap pasar internasional.
Henry berharap pemerintah segera bertindak cepat dan hadir membela, serta mengafirmasi pelaku ekonomi untuk mengoptimalkan hilirisasi sumber alam Indonesia dan mengevaluasi ketergantungan impor, sementara bahan baku masih banyak tersedia di perut bumi Indonesia.
"Saatnya pemerintah menunjukkan keberpihakan pada industri dalam negeri,” kata Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
“Sedangkan komoditas lain seperti arang, kakao, atau rotan masih bebas diekspor tanpa dilakukan upaya pengolahan. Dengan fakta ini terjadi kekosongan hukum yang harus segera ditutup,” ucapnya.
Dampak nyata industri hilir yang seharusnya jadi tulang punggung hilirisasi, kini kesulitan bersaing karena bahan baku diserap pasar internasional.
Henry berharap pemerintah segera bertindak cepat dan hadir membela, serta mengafirmasi pelaku ekonomi untuk mengoptimalkan hilirisasi sumber alam Indonesia dan mengevaluasi ketergantungan impor, sementara bahan baku masih banyak tersedia di perut bumi Indonesia.
"Saatnya pemerintah menunjukkan keberpihakan pada industri dalam negeri,” kata Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
(jon)
Lihat Juga :