Pakar Hukum Dorong DPR Perkuat Program Hilirisasi Nasional
Sabtu, 09 Agustus 2025 - 13:52 WIB
loading...
Pakar Hukum Prof Henry Indraguna menyatakan DPR memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran yang sangat strategis dalam mendukung keberhasilan program hilirisasi nasional. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - DPR memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran yang sangat strategis dalam mendukung keberhasilan program hilirisasi nasional. Namun, hingga saat ini lemahnya regulasi dan kurangnya pembatasan ekspor bahan baku menyebabkan hilirisasi kurang maksimal.
Pakar Hukum Prof Henry Indraguna mengatakan, situasi ini justru menyebabkan pelaku industri hilir dalam negeri kekurangan bahan baku. Sementara, keuntungan ekspor dinikmati pihak asing melalui bahan mentah bernilai tambah rendah.
Baca juga: Penyelesaian Stunting dan Jargon Hilirisasi
"DPR perlu mengambil langkah nyata dalam mendorong pembentukan regulasi yang melindungi ketersediaan bahan baku dalam negeri dan mengawal pelaksanaan program hilirisasi secara konstitusional dan sistematis," ujar Guru Besar Unissula Semarang ini, Sabtu (9/8/2025).
Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini memberi saran untuk DPR terkait tidak berjalannya program hilirisasi akibat tidak adanya larangan ekspor bahan baku dengan struktur formal disertai landasan konstitusional dan peraturan perundang-undangan.
“Penguatan legislasi dan pengawasan ekspor bahan baku untuk menjamin keberhasilan hilirisasi nasional. Jika bahan baku terus diekspor mentah, industri kita hanya jadi penonton di rumah sendiri. Industri nasional sudah tidak berdaulat lagi sebagai arus utama pertumbuhan ekonomi,” ungkap Ketua DPP Ormas MKGR ini.
Henry mengingatkan ucapan tokoh ekonomi dunia Adam Smith yang menyebut kekayaan suatu bangsa bukan hanya pada apa yang dimilikinya, tetapi bagaimana dia mengelola sumber dayanya untuk kesejahteraan rakyat.
Akibatnya, harga bahan baku di dalam negeri melambung, pabrik sulit berproduksi, dan lapangan kerja pun tergerus. "Ini bukan cuma soal ekonomi saja, tapi juga amanat konstitusi yang telah dilanggar. Karena jelas diamanatkan dalam UUD 1945 bahwa bumi, kekayaan alam yang terkadang di dalam bumi pertiwi dikuasai oleh negara dan diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,” ujar Waketum DPP Bapera ini.
Pelanggaran konstitusi yang dimaksud merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP AMPI ini menyebutkan landasan hukum saat ini yang sejatinya sudah ada, yakni UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 102 dan 103, yang mewajibkan pengolahan hasil tambang dilakukan dalam negeri dan memberi wewenang kepada pemerintah untuk melarang ekspor bahan mentah. Kemudian, PP Nomor 96 Tahun 2021 yang mengatur sanksi bagi perusahaan yang tak mematuhi aturan pengolahan.
“Sedangkan komoditas lain seperti arang, kakao, atau rotan masih bebas diekspor tanpa dilakukan upaya pengolahan. Dengan fakta ini terjadi kekosongan hukum yang harus segera ditutup,” ucapnya.
Dampak nyata industri hilir yang seharusnya jadi tulang punggung hilirisasi, kini kesulitan bersaing karena bahan baku diserap pasar internasional.
Henry berharap pemerintah segera bertindak cepat dan hadir membela, serta mengafirmasi pelaku ekonomi untuk mengoptimalkan hilirisasi sumber alam Indonesia dan mengevaluasi ketergantungan impor, sementara bahan baku masih banyak tersedia di perut bumi Indonesia.
"Saatnya pemerintah menunjukkan keberpihakan pada industri dalam negeri,” kata Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
Pakar Hukum Prof Henry Indraguna mengatakan, situasi ini justru menyebabkan pelaku industri hilir dalam negeri kekurangan bahan baku. Sementara, keuntungan ekspor dinikmati pihak asing melalui bahan mentah bernilai tambah rendah.
Baca juga: Penyelesaian Stunting dan Jargon Hilirisasi
"DPR perlu mengambil langkah nyata dalam mendorong pembentukan regulasi yang melindungi ketersediaan bahan baku dalam negeri dan mengawal pelaksanaan program hilirisasi secara konstitusional dan sistematis," ujar Guru Besar Unissula Semarang ini, Sabtu (9/8/2025).
Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini memberi saran untuk DPR terkait tidak berjalannya program hilirisasi akibat tidak adanya larangan ekspor bahan baku dengan struktur formal disertai landasan konstitusional dan peraturan perundang-undangan.
“Penguatan legislasi dan pengawasan ekspor bahan baku untuk menjamin keberhasilan hilirisasi nasional. Jika bahan baku terus diekspor mentah, industri kita hanya jadi penonton di rumah sendiri. Industri nasional sudah tidak berdaulat lagi sebagai arus utama pertumbuhan ekonomi,” ungkap Ketua DPP Ormas MKGR ini.
Henry mengingatkan ucapan tokoh ekonomi dunia Adam Smith yang menyebut kekayaan suatu bangsa bukan hanya pada apa yang dimilikinya, tetapi bagaimana dia mengelola sumber dayanya untuk kesejahteraan rakyat.
Akibatnya, harga bahan baku di dalam negeri melambung, pabrik sulit berproduksi, dan lapangan kerja pun tergerus. "Ini bukan cuma soal ekonomi saja, tapi juga amanat konstitusi yang telah dilanggar. Karena jelas diamanatkan dalam UUD 1945 bahwa bumi, kekayaan alam yang terkadang di dalam bumi pertiwi dikuasai oleh negara dan diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,” ujar Waketum DPP Bapera ini.
Pelanggaran konstitusi yang dimaksud merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP AMPI ini menyebutkan landasan hukum saat ini yang sejatinya sudah ada, yakni UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 102 dan 103, yang mewajibkan pengolahan hasil tambang dilakukan dalam negeri dan memberi wewenang kepada pemerintah untuk melarang ekspor bahan mentah. Kemudian, PP Nomor 96 Tahun 2021 yang mengatur sanksi bagi perusahaan yang tak mematuhi aturan pengolahan.
“Sedangkan komoditas lain seperti arang, kakao, atau rotan masih bebas diekspor tanpa dilakukan upaya pengolahan. Dengan fakta ini terjadi kekosongan hukum yang harus segera ditutup,” ucapnya.
Dampak nyata industri hilir yang seharusnya jadi tulang punggung hilirisasi, kini kesulitan bersaing karena bahan baku diserap pasar internasional.
Henry berharap pemerintah segera bertindak cepat dan hadir membela, serta mengafirmasi pelaku ekonomi untuk mengoptimalkan hilirisasi sumber alam Indonesia dan mengevaluasi ketergantungan impor, sementara bahan baku masih banyak tersedia di perut bumi Indonesia.
"Saatnya pemerintah menunjukkan keberpihakan pada industri dalam negeri,” kata Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
(jon)
Lihat Juga :