KPK Tahan Mantan Dirut Hutama Karya Bintang Perbowo terkait Kasus Jalan Tol Trans Sumatera
Rabu, 06 Agustus 2025 - 20:38 WIB
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6-25 Agustus 2025," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/8/2025).
Asep mengatakan, terdapat satu tersangka lain yakni pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Iskandar Zulkarnaen. Namun, yang bersangkutan meninggal dunia pada 8 Agustus 2024. Selain itu, tim penyidik juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi.
Kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp205,14 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Asep mengatakan, terdapat satu tersangka lain yakni pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Iskandar Zulkarnaen. Namun, yang bersangkutan meninggal dunia pada 8 Agustus 2024. Selain itu, tim penyidik juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi.
Kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp205,14 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(jon)
Lihat Juga :