Kejagung: Riza Chalid Segera Ditetapkan Jadi DPO sebagai Syarat Ajukan Red Notice

Rabu, 06 Agustus 2025 - 15:51 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan, penyidik bakal segera menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Foto/SindoNews
JAKARTA - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan, penyidik bakal segera menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina. Sebab DPO menjadi bagian dari pengajuan Red Notice ke Interpol.

"Pemanggilan ketiga Senin lalu, MRC tidak hadir dan minggu depan penyidik akan mengambil langkah hukum, di antaranya penetapan DPO dan proses Red Notice on proses dengan instansi terkait karena ada tahapan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan," ujarnya, Rabu (6/8/2025).



Menurut Anang, penetapan DPO terhadap Riza Chalid dilakukan karena selalu mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Penyidik juga telah mengajukan red notice sehingga saat ada aktivitas keluar masuk Riza Chalid ke suatu negara bisa terdeteksi.

Baca juga: Garasi Sultan Milik Riza Chalid Dibongkar: dari Maybach Rp6,5 Miliar hingga Alphard, Ini Daftar Mobil Sitaan Kejagung

"Untuk memperoleh ke red notice ada tahapan yang harus dilalui, salah satu persyaratannya itu kan panggilan sudah sesuai aturan dan juga ada penetapan DPO," tuturnya.

Arif menambahkan, selain mengejar pelaku tindak pidana korupsi, penyidik juga tengah menelusuri aset-aset Riza Chalid. Penyidik juga bakal berkoordinasi dengan negara-negara tetangga dalam menelusuri aset-aset Riza Chalid, termasuk menelusuri keberadaannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!