Hasto Kristiyanto Bebas usai Terima Amnesti, KPK: Proses Hukum Dihentikan

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 14:13 WIB
"Persetujuan atas Surat presdien Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025 malam.

Sekadar informasi, dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Sementara, terkait perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti melakukannya.

Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!