Hasto Kristiyanto Bebas usai Terima Amnesti, KPK: Proses Hukum Dihentikan

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 14:13 WIB
KPK menyebut proses hukum terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dihentikan usai mendapat amnesti. Foto/SindoNews
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari rumah tahanan (rutan) usai mendapat amnesti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menghentikan seluruh proses hukum Hasto, termasuk upaya hukum banding atas vonis 3,5 tahun.

"Betul (batal banding), jadi dengan adanya amnesti ini serta merta proses hukum terhadap Pak Hasto dihentikan," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (2/8/2025).



"Jadi dengan terbitnya keppres terkait dengan amnesti ini, seluruh proses terkait Pak Hasto Kristianto ini dihentikan dan yang bersangkutan sudah dikeluarkan juga dari tahanan," sambungnya.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Orang Pertama yang Dapat Amnesti di KPK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!