Jarnas Prabowo-Gibran Kawal Pelaksanaan Perpres 5/2025

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 13:12 WIB


Dari jumlah tersebut, sekitar 1,8 juta hektare berada dalam kawasan hutan, sementara sisanya tersebar di lahan Areal Penggunaan Lain (APL) tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU). “Kondisi ini menjadikan Riau sebagai provinsi dengan persoalan sawit ilegal terbesar di Indonesia,” ujar Nasaruddin.

Sebagai bagian dari upaya penertiban dan pengelolaan kembali aset negara, Jarnas menyatakan dukungan terhadap PT Agrinas Palma Nusantara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi mandat mengelola lahan sitaan negara. Namun, dia menekankan bahwa penanganan lahan harus dilakukan secara adil dan proporsional.

Ia meminta Satgas Pengembalian Kawasan Hutan (PKH) agar tetap melindungi petani kecil agar tidak menjadi korban atas ketidaktegasan negara selama inii. Bahkan, petani kecil perlu dilibatkan melalui kelompok koperasi Merah Putih agar dapat mengelola kebunnya sendiri.

Kemudian, penanganan lahan juga diminta dilakukan dengan pendekatan dialog dan koordinasi bersama tokoh masyarakat serta RT/RW setempat, guna menghindari gejolak sosial. Sementara itu, terhadap lahan yang dikuasai oleh cukong atau pengusaha besar tanpa izin, Jarnas menuntut ketegasan pemerintah agar dilakukan penyitaan dan pengelolaan langsung oleh Agrinas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!