Amnesti dan Abolisi Alat Konstitusional Presiden untuk Berikan Pengampunan

Jum'at, 01 Agustus 2025 - 21:59 WIB

Berikut beberapa momen penting:

1. 1959 – Keppres No. 303: Amnesti dan abolisi untuk pengikut DI/TII Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan.

2. 1961 – Keppres No. 449: Pengampunan untuk pelaku pemberontakan Daud Bereuh di Aceh.

3. 1964 – Keppres No. 2: Abolisi terhadap tokoh separatis RMS (Republik Maluku Selatan).

4. 1977 – Keppres No. 63: Abolisi bagi ribuan pengikut Fretilin di Timor Timur.

5. 1998 – Keppres No. 80 dan 123: Amnesti dan abolisi untuk aktivis politik seperti Muchtar Pakpahan dan Sri Bintang Pamungkas.

6. 1999 – Keppres No. 159: Amnesti bagi Budiman Sudjatmiko dan aktivis lainnya yang menentang Orde Baru.

7. 2000 – Keppres No. 91 dan 93: Abolisi terhadap tokoh-tokoh Papua dan kasus penyimpangan kepercayaan.

8. 2005 – Keppres No. 22: Amnesti dan abolisi terhadap 1.200 orang terkait Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bagian dari perjanjian damai Helsinki.

9. 2019 – Keppres No. 24: Amnesti untuk Baiq Nuril, korban kriminalisasi UU ITE, menjadi amnesti pertama yang diberikan untuk kasus non-politik.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!