Amnesti dan Abolisi Alat Konstitusional Presiden untuk Berikan Pengampunan
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 21:59 WIB
Berikut beberapa momen penting:
1. 1959 – Keppres No. 303: Amnesti dan abolisi untuk pengikut DI/TII Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan.2. 1961 – Keppres No. 449: Pengampunan untuk pelaku pemberontakan Daud Bereuh di Aceh.
3. 1964 – Keppres No. 2: Abolisi terhadap tokoh separatis RMS (Republik Maluku Selatan).
4. 1977 – Keppres No. 63: Abolisi bagi ribuan pengikut Fretilin di Timor Timur.
5. 1998 – Keppres No. 80 dan 123: Amnesti dan abolisi untuk aktivis politik seperti Muchtar Pakpahan dan Sri Bintang Pamungkas.
6. 1999 – Keppres No. 159: Amnesti bagi Budiman Sudjatmiko dan aktivis lainnya yang menentang Orde Baru.
7. 2000 – Keppres No. 91 dan 93: Abolisi terhadap tokoh-tokoh Papua dan kasus penyimpangan kepercayaan.
8. 2005 – Keppres No. 22: Amnesti dan abolisi terhadap 1.200 orang terkait Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bagian dari perjanjian damai Helsinki.
9. 2019 – Keppres No. 24: Amnesti untuk Baiq Nuril, korban kriminalisasi UU ITE, menjadi amnesti pertama yang diberikan untuk kasus non-politik.
(shf)
Lihat Juga :