Hasto Kristiyanto Resmi Bebas usai Dapat Amnesti dari Prabowo

Jum'at, 01 Agustus 2025 - 21:36 WIB
Diketahui, surat salinan Keppres diserahkan kepada KPK setelah Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Widodo dan Menkum Supratman Andi Agtas menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta. Surat salinan Keppres dari Istana tersebut kemudian diserahkan kepada KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

DPR telah menyetujui usulan Prabowo memberikan amnesti terhadap 1.116 terpidana. Salah satunya Hasto Kristiyanto.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum (Menkum) dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

"Persetujuan atas surat Presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!