Pembebasan Hasto dan Tom oleh Prabowo, Pakar Hukum: Bersihkan juga Catatan Hukumnya

Jum'at, 01 Agustus 2025 - 18:31 WIB
"Abolisi merupakan kewenangan Presiden berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dengan pertimbangan DPR untuk menghentikan proses hukum pidana terhadap seseorang," ujar Pakar Hukum Unissula ini, Jumat (1/8/2025).

Menurut Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini, jika seseorang tokoh politik diberikan abolisi, artinya proses penyidikan atau penuntutan akan dihentikan. Berlaku preventif, bukan pengampunan terhadap kesalahan. Seharusnya didasarkan pada kepentingan umum, bukan alasan pribadi atau politis.

Sedangkan, amnesti menurut Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 diberikan Presiden dengan persetujuan DPR. Biasanya diberikan untuk kejahatan politik atau tindak pidana yang mengandung dimensi konflik negara/politik.

"Jika seseorang tokoh politik mendapat amnesti, artinya pidana yang sedang atau telah dijalani diampuni dan dihapuskan. Berlaku retrospektif, setelah proses hukum berjalan. Bukan sekadar pembebasan, tapi pembersihan catatan hukum," kata Waketum Bapera ini.

Namun, jika kasus menyangkut dugaan korupsi atau tindak pidana berat, maka pemberian abolisi berisiko mencederai prinsip equality before the law dan membuka ruang spekulasi politik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!