Pembebasan Hasto dan Tom oleh Prabowo, Pakar Hukum: Bersihkan juga Catatan Hukumnya

Jum'at, 01 Agustus 2025 - 18:31 WIB
Pakar Hukum Prof Henry Indraguna mendukung kebijakan yang diambil Presiden Prabowo yang secara resmi memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Foto: Ist
JAKARTA - Menjelang HUT Ke-80 RI, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.

Pakar Hukum Prof Henry Indraguna menjelaskan, abolisi menganggap terpidana tidak bersalah, tidak layak diadili, apalagi dihukum. Sedangkan, amnesti adalah mengampuni kesalahan terpidana atau dianggap bersalah, namun kesalahannya diampuni.



Baca juga: Hasto Kristiyanto Keluar dari Rutan KPK usai Dapat Amnesti

Konstitusi melalui UUD 1945 memberi presiden hak konstitusional untuk menerbitkan abolisi, amnesti, dan grasi bagi terpidana tertentu. Namun, yang paling sering adalah grasi yakni pengurangan hukuman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!