Pembebasan Hasto dan Tom oleh Prabowo, Pakar Hukum: Bersihkan juga Catatan Hukumnya

Jum'at, 01 Agustus 2025 - 18:31 WIB
Dan, kalau seseorang tokoh politik terlibat dalam suatu perkara seperti obstruction of justice atau dugaan pidana umum lain, maka pemberian amnesti bertentangan dengan prinsip nonintervensi kekuasaan eksekutif dalam independensi yudisial.

Maka, pemberian abolisi atau amnesti kepada tokoh politik yang dekat dengan kekuasaan berpotensi memunculkan opini seperti tumbuhnya ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum. Kemudian, muncul asumsi hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas, serta tergerusnya wibawa KPK, Polri, dan Kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Menurut Henry, dalam konteks demokrasi dan supremasi hukum, keadilan substantif jauh lebih penting daripada sekadar keadilan prosedural atau simbolik.

Sehingga, Presiden harus sangat berhati-hati untuk menggunakan hak prerogatif ini sebagai alat politik balas budi atau bargaining politik elite. Presiden harus memastikan setiap keputusan prerogatifnya didasarkan pada konstitusi, kepentingan nasional, dan keadilan hukum.

Terlepas dari apa pun, Henry mendukung kebijakan yang diambil oleh Presiden Prabowo yang secara resmi memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!