Pembebasan Hasto dan Tom oleh Prabowo, Pakar Hukum: Bersihkan juga Catatan Hukumnya

Jum'at, 01 Agustus 2025 - 18:31 WIB
loading...
Pembebasan Hasto dan...
Pakar Hukum Prof Henry Indraguna mendukung kebijakan yang diambil Presiden Prabowo yang secara resmi memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Menjelang HUT Ke-80 RI, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.

Pakar Hukum Prof Henry Indraguna menjelaskan, abolisi menganggap terpidana tidak bersalah, tidak layak diadili, apalagi dihukum. Sedangkan, amnesti adalah mengampuni kesalahan terpidana atau dianggap bersalah, namun kesalahannya diampuni.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Keluar dari Rutan KPK usai Dapat Amnesti

Konstitusi melalui UUD 1945 memberi presiden hak konstitusional untuk menerbitkan abolisi, amnesti, dan grasi bagi terpidana tertentu. Namun, yang paling sering adalah grasi yakni pengurangan hukuman.

"Abolisi merupakan kewenangan Presiden berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dengan pertimbangan DPR untuk menghentikan proses hukum pidana terhadap seseorang," ujar Pakar Hukum Unissula ini, Jumat (1/8/2025).

Menurut Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini, jika seseorang tokoh politik diberikan abolisi, artinya proses penyidikan atau penuntutan akan dihentikan. Berlaku preventif, bukan pengampunan terhadap kesalahan. Seharusnya didasarkan pada kepentingan umum, bukan alasan pribadi atau politis.

Sedangkan, amnesti menurut Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 diberikan Presiden dengan persetujuan DPR. Biasanya diberikan untuk kejahatan politik atau tindak pidana yang mengandung dimensi konflik negara/politik.

"Jika seseorang tokoh politik mendapat amnesti, artinya pidana yang sedang atau telah dijalani diampuni dan dihapuskan. Berlaku retrospektif, setelah proses hukum berjalan. Bukan sekadar pembebasan, tapi pembersihan catatan hukum," kata Waketum Bapera ini.

Namun, jika kasus menyangkut dugaan korupsi atau tindak pidana berat, maka pemberian abolisi berisiko mencederai prinsip equality before the law dan membuka ruang spekulasi politik.

Dan, kalau seseorang tokoh politik terlibat dalam suatu perkara seperti obstruction of justice atau dugaan pidana umum lain, maka pemberian amnesti bertentangan dengan prinsip nonintervensi kekuasaan eksekutif dalam independensi yudisial.

Maka, pemberian abolisi atau amnesti kepada tokoh politik yang dekat dengan kekuasaan berpotensi memunculkan opini seperti tumbuhnya ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum. Kemudian, muncul asumsi hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas, serta tergerusnya wibawa KPK, Polri, dan Kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi.


Menurut Henry, dalam konteks demokrasi dan supremasi hukum, keadilan substantif jauh lebih penting daripada sekadar keadilan prosedural atau simbolik.

Sehingga, Presiden harus sangat berhati-hati untuk menggunakan hak prerogatif ini sebagai alat politik balas budi atau bargaining politik elite. Presiden harus memastikan setiap keputusan prerogatifnya didasarkan pada konstitusi, kepentingan nasional, dan keadilan hukum.

Terlepas dari apa pun, Henry mendukung kebijakan yang diambil oleh Presiden Prabowo yang secara resmi memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Istana Bicara soal Kembalikan...
Istana Bicara soal Kembalikan Kepercayaan Publik
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Rekomendasi
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Berita Terkini
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved