Eks Ketua MK: Peradilan terhadap Riza Chalid Tetap Bisa Dijalankan

Jum'at, 01 Agustus 2025 - 14:26 WIB
Tersangka kasus korupsi impor minyak mentah Pertamina 2018-2023 M Riza Chalid (MRC) sudah dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/SindoNews
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai meski Riza Chalid saat ini berada di luar negeri tapi pemerintah tetap akan bisa menangkap dan memproses hukum tersangka kasus impor minyak mentah tersebut. Dia berpendapat, proses peradilannya juga bisa berjalan.

“Bisa (dipulangkan). Kan keluarganya di sini. Proses peradilannya juga tetap akan bisa berjalan dengan peradilan in absentia. Enggak ada masalah itu,” ujar Jimly, Jumat (1/8/2025).



Dia menambahkan, Riza Chalid pasti akan mencari negara yang dirasa aman buat dirinya. Tapi keluarga dan kekayaannya ada di Indonesia, sehingga suatu saat pasti akan tertangkap.

Baca juga: Kejagung Jadwalkan Panggilan Ketiga untuk Rizal Chalid Pekan Depan

Saat ini, pemerintah telah mencabut paspor Riza Chalid. Langkah ini dimaksudkan agar Riza tidak bisa bergerak dengan bebas. Namun sejumlah informasi menyebutkan Riza Chalid sudah berpindah ke Jepang.

Beda dengan Malaysia, negara tersebut belum ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Sekalipun belum ada perjanjian ekstrasidi, menurut Jimly, Indonesia bisa melakukan kerja sama hukum dengan Jepang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!