Guru Besar UGM Dorong Perppu Menjamin Koperasi Punya Hak Milik Tanah

Jum'at, 01 Agustus 2025 - 10:32 WIB
Ia mengingatkan bahwa landasan hukum reforma agraria sudah sangat kuat, baik dalam UUPA 1960 maupun TAP MPR Nomor IX/MPR/2001. Namun, implementasinya dinilai masih jauh dari cita-cita keadilan sosial.

Sudjito mendorong agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1963 yang mengatur badan hukum penerima hak milik atas tanah segera diperbarui. Ia mencatat bahwa koperasi pertanian sebenarnya sudah pernah disebut dalam PP tersebut, namun implementasinya terbatas.

“Jika koperasi saja tidak diberi ruang kepemilikan, bagaimana mungkin kita bicara tentang demokrasi ekonomi?” kritiknya.

Sudjito juga mendorong pembebasan biaya administrasi pertanahan untuk koperasi, termasuk biaya notaris. “Ini bagian dari affirmative action negara terhadap ekonomi kerakyatan,” pungkasnya.

Acara tersebut menghadirkan sejumlah narasumber antara lain, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi (Kemenkop) Hendra Saragih, Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak atas Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Wartomo, Guru Besar Universitas Nasional (Unas) Rumainur dan Mursida Rambe, dan Ketua Harian Forkopi Kartiko Adi Wibowo.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!