Guru Besar UGM Dorong Perppu Menjamin Koperasi Punya Hak Milik Tanah

Jum'at, 01 Agustus 2025 - 10:32 WIB
Guru Besar Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Sudjito Atmoredjo menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjamin koperasi memiliki hak milik atas tanah diperlukan. Foto/Istimewa
JAKARTA - Guru Besar Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Sudjito Atmoredjo menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjamin koperasi memiliki hak milik atas tanah diperlukan. Menurut dia, koperasi harus menjadi subjek hukum yang berhak atas kepemilikan tanah secara penuh, bukan hanya sebagai pengguna melalui skema Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB).

“Kalau pemerintah punya komitmen untuk meningkatkan harkat dan martabat koperasi, maka tidak perlu ragu mengeluarkan Perppu yang menjamin koperasi memiliki hak milik atas tanah,” ujar Sudjito dalam forum Serap Aspirasi Publik RUU Perkoperasian bertema Urgensi Hak Milik atas Tanah untuk Koperasi sebagai Perwujudan Reforma Agraria Berkeadilan dan Berkelanjutan yang diselenggarakan Kementerian Koperasi dan Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Yogyakarta, Kamis (31/7/2025).



Sudjito dalam paparannya mengkritik banyaknya regulasi pertanahan yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi saat ini. Dia menekankan pentingnya pembaruan hukum agar koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan tidak terus berada dalam posisi subordinat terhadap badan usaha lainnya.

Baca juga: Sukseskan Kopdes Merah Putih, PosIND Pastikan Kesiapan Jaringan dan Armada Logistik
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!