Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Berikut Ini Daftar Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 10:23 WIB
Searah jarum jam: Tom Lembong, Sri Bintang Pamungkas, Hasto Kristiyanto, dan Din Minimi. Foto/SindoNews
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Dengan pemberian abolisi dan amnesti tersebut maka kasus hukum yang saat ini menjerat keduanya berpotensi untuk dihentikan. Keduanya juga berpeluang untuk bebas.
Apa perbedaan abolisi dan amnesti, berikut ini penjelasannya;
Pemberian abolisi dan amnesti diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 UUD ayat 2 yang berbunyi: Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca juga: 3 Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan/baru akan berlangsung. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan.
Dengan pemberian abolisi dan amnesti tersebut maka kasus hukum yang saat ini menjerat keduanya berpotensi untuk dihentikan. Keduanya juga berpeluang untuk bebas.
Apa perbedaan abolisi dan amnesti, berikut ini penjelasannya;
Pemberian abolisi dan amnesti diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 UUD ayat 2 yang berbunyi: Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca juga: 3 Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan/baru akan berlangsung. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan.
Lihat Juga :