Dapat Abolisi dan Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Langsung Bebas?
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 08:33 WIB
loading...
DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Foto/Arif Julianto dan Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto . Persetujuan atas permintaan pertimbangan DPR RI tersebut terbilang cepat direspons.
Sebab, surat tersebut masuk ke DPR RI pada 30 Juli 2025, kemudian disetujui DPR RI sehari kemudian setelah melakukan rapat konsultasi yang diikuti pimpinan fraksi. Dalam hal pemberian abolisi dan amnesti, presiden memang memperhatikan pertimbangan DPR.
Hal itu diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat".
Baca juga: Mahfud MD: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Bukti Hukum Tak Boleh Jadi Alat Politik
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sudah tepat. “Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan pengampunan atau memaafkan kepada mereka yang sedang terlibat kasus,” kata Fickar kepada SindoNews, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: 3 Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
“Kalau amnesti itu permaafan setelah kasusnya selesai dan putusannya sudah memiliki kekuatan hukum, tetapi kalau abolisi itu menghentikan perkara yang sedang berjalan,” ujar Fickar.
“Artinya, meskipun perkara itu sedang diproses di pengadilan, presiden sebagai kepala negara mempunyai kewenangan untuk menghentikan perkaranya,” sambung Fickar.
Karena itu, menurut dia, usulan Prabowo merupakan langkah baik sebagai rekonsiliasi bangsa secara keseluruhan. “Karena itu, langkah-langkah ini harus kita dukung, kita hentikan perkara-perkara hukum yang bermotif politik, karena pada dasarnya kedua orang ini (Tom dan Hasto, red) lebih banyak aspek politisnya dalam penuntutannya di pengadilan,” katanya.
“Ya keduanya bebas, karena semua kewenangan presiden di ranah yudikatif (grasi, amnesti, dan abolisi) dimaksudkan untuk pembebasan atau pengurangan hukuman masyarakat yang meminta,” kata Fickar.
Dia menjelaskan, hal tersebut kewenangan yang dirasionalisir secara konstitusional. “Karena itu pengaturannya ada pada UUD/Konstitusi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menjelaskan, abolisi, seperti yang diberi kepada Tom, merupakan penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan atas seseorang.
Sedangkan, amnesti, seperti yang diberi ke Hasto, merupakan peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan, sehingga sama juga harus bebas. Mahfud menyampaikan, sekarang keduanya tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
Sesudah Presiden Prabowo berkirim surat, DPR setuju, lalu atas persetujuan itu nantinya Presiden akan mengeluarkan Keppres memberi amnesti dan abolisi ke Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.
Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengampunan terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Hal ini menyusul DPR yang menyetujui usulan terkait pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
"Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan Keputusan Presiden ya, dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya nanti Keputusan Presiden yang akan terbit saya rasa itu masih baik," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Supratman mengatakan pemberian amnesti kepada Hasto bersamaan dengan narapidana lainnya. Total 44 ribu orang yang diajukan diberikan amnesti. Namun, setelah diverifikasi dan yang memenuhi syarat yakni 1.116 orang. Total ini disebut juga sudah melalui uji publik.
"Khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden," ujarnya.
Sebab, surat tersebut masuk ke DPR RI pada 30 Juli 2025, kemudian disetujui DPR RI sehari kemudian setelah melakukan rapat konsultasi yang diikuti pimpinan fraksi. Dalam hal pemberian abolisi dan amnesti, presiden memang memperhatikan pertimbangan DPR.
Hal itu diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat".
Baca juga: Mahfud MD: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Bukti Hukum Tak Boleh Jadi Alat Politik
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sudah tepat. “Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan pengampunan atau memaafkan kepada mereka yang sedang terlibat kasus,” kata Fickar kepada SindoNews, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: 3 Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Apa itu Abolisi dan Amnesti?
“Kalau amnesti itu permaafan setelah kasusnya selesai dan putusannya sudah memiliki kekuatan hukum, tetapi kalau abolisi itu menghentikan perkara yang sedang berjalan,” ujar Fickar.
“Artinya, meskipun perkara itu sedang diproses di pengadilan, presiden sebagai kepala negara mempunyai kewenangan untuk menghentikan perkaranya,” sambung Fickar.
Karena itu, menurut dia, usulan Prabowo merupakan langkah baik sebagai rekonsiliasi bangsa secara keseluruhan. “Karena itu, langkah-langkah ini harus kita dukung, kita hentikan perkara-perkara hukum yang bermotif politik, karena pada dasarnya kedua orang ini (Tom dan Hasto, red) lebih banyak aspek politisnya dalam penuntutannya di pengadilan,” katanya.
Tom Lembong dan Hasto Langsung Bebas?
“Ya keduanya bebas, karena semua kewenangan presiden di ranah yudikatif (grasi, amnesti, dan abolisi) dimaksudkan untuk pembebasan atau pengurangan hukuman masyarakat yang meminta,” kata Fickar.
Dia menjelaskan, hal tersebut kewenangan yang dirasionalisir secara konstitusional. “Karena itu pengaturannya ada pada UUD/Konstitusi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menjelaskan, abolisi, seperti yang diberi kepada Tom, merupakan penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan atas seseorang.
Sedangkan, amnesti, seperti yang diberi ke Hasto, merupakan peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan, sehingga sama juga harus bebas. Mahfud menyampaikan, sekarang keduanya tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
Sesudah Presiden Prabowo berkirim surat, DPR setuju, lalu atas persetujuan itu nantinya Presiden akan mengeluarkan Keppres memberi amnesti dan abolisi ke Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.
Prabowo Akan Terbitkan Keppres
Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengampunan terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Hal ini menyusul DPR yang menyetujui usulan terkait pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
"Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan Keputusan Presiden ya, dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya nanti Keputusan Presiden yang akan terbit saya rasa itu masih baik," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Supratman mengatakan pemberian amnesti kepada Hasto bersamaan dengan narapidana lainnya. Total 44 ribu orang yang diajukan diberikan amnesti. Namun, setelah diverifikasi dan yang memenuhi syarat yakni 1.116 orang. Total ini disebut juga sudah melalui uji publik.
"Khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden," ujarnya.
(rca)
Lihat Juga :