Dukung Pemisahan Fungsi Keuangan Haji, KPK: Perkuat Transparansi
Kamis, 31 Juli 2025 - 12:50 WIB
KPK menyoroti pentingnya peran masing-masing institusi yang terlibat dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah haji. Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) bertugas sebagai pelaksana operasional, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tetap memegang peran sebagai pengelola dana haji secara profesional dan transparan.
Menurut Aminuddin, pemisahan yang jelas dan tegas ini akan menciptakan struktur pengawasan yang lebih kuat antarlembaga. Masing-masing pihak akan memiliki ruang tanggung jawab dan kewenangan yang terpisah, namun saling terkait, sehingga meminimalisasi potensi tumpang tindih maupun konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
Baca juga: Menteri Agama, BP Haji, dan BPKH Datangi KPK, Ada Apa?
“Kita berharap, dengan struktur seperti ini, pengawasan menjadi lebih tajam. Tidak hanya dari eksternal, tetapi juga dari internal masing-masing lembaga. Ada sistem pengendalian internal yang kuat, dan masing-masing bisa saling mengawasi tanpa harus saling mengintervensi kewenangan,” ujarnya.
Pemisahan fungsi ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi tata kelola keuangan haji yang selama ini mendapat sorotan masyarakat. Aminuddin menambahkan bahwa lembaganya siap memberikan dukungan dalam bentuk asistensi, pemantauan, dan pencegahan korupsi dalam proses transisi menuju sistem yang baru.
Menurut Aminuddin, pemisahan yang jelas dan tegas ini akan menciptakan struktur pengawasan yang lebih kuat antarlembaga. Masing-masing pihak akan memiliki ruang tanggung jawab dan kewenangan yang terpisah, namun saling terkait, sehingga meminimalisasi potensi tumpang tindih maupun konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
Baca juga: Menteri Agama, BP Haji, dan BPKH Datangi KPK, Ada Apa?
“Kita berharap, dengan struktur seperti ini, pengawasan menjadi lebih tajam. Tidak hanya dari eksternal, tetapi juga dari internal masing-masing lembaga. Ada sistem pengendalian internal yang kuat, dan masing-masing bisa saling mengawasi tanpa harus saling mengintervensi kewenangan,” ujarnya.
Pemisahan fungsi ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi tata kelola keuangan haji yang selama ini mendapat sorotan masyarakat. Aminuddin menambahkan bahwa lembaganya siap memberikan dukungan dalam bentuk asistensi, pemantauan, dan pencegahan korupsi dalam proses transisi menuju sistem yang baru.
Lihat Juga :