Kontroversi Putusan Perkara Tom Lembong
Selasa, 29 Juli 2025 - 08:46 WIB
Pendapat Indriyanto Seno Adji menganut aliran/paham monisme yang dibedakan dari aliran/paham dualisme, monisme yang menyatakan bahwa untuk menyatakan suatu tindak pidana telah terbukti dan seseorang telah bersalah melakukan tindak pidana tidak perlu dibedakan antara perbuatan dan pertanggungjawaban pidana. Jika perbuatan yang dapat dipidana terbukti maka serta-merta perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dipidana, tidak perlu lagi membuktikan ada/tidaknya kesalahan. Sedangkan aliran/paham dualisme menyatakan bahwa, antara perbuatan dan pertanggungjawabkan harus dibedakan disebabkan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana belum tentu dapat dipertanggungjawabkan atau dinyatakan bersalah.
Pilihan pada aliran/paham monisme menyebabkan putusan perkara Tom Lembong dipersoalkan banyak pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum. Perbedaan aliran/paham tentang ajaran kesalahan dalam sistem hukum pidana terbukti masih dianut dan digunakan oleh praktisi hukum dan diajarkan di pendidikan hukum di Indonesia. Dalam banyak putusan perkara tindak pidana korupsi, tampaknya aliran/paham monisme lebih banyak dianut dan dipraktikkan daripada dualisme.
Perspektif masa depan tentang cita hukum keadilan yang berlandaskan Pancasila sebagai jiwa bangsa dan sekaligus filosofi negara hukum Indonesia, aliran/paham monisme tidak cocok dengan Pancasila sebagai sumber hukum. Karenanya, keadilan substantif dilandaskan pada tujuan hukum pidana menemukan kebenaran materil tidak akan tercapai, yang berarti keadilan dan kebenaran materil tetap hanya merupakan menara gading di tengah-tengah kehidupan hukum masyarakat Indonesia.
Pilihan pada aliran/paham monisme menyebabkan putusan perkara Tom Lembong dipersoalkan banyak pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum. Perbedaan aliran/paham tentang ajaran kesalahan dalam sistem hukum pidana terbukti masih dianut dan digunakan oleh praktisi hukum dan diajarkan di pendidikan hukum di Indonesia. Dalam banyak putusan perkara tindak pidana korupsi, tampaknya aliran/paham monisme lebih banyak dianut dan dipraktikkan daripada dualisme.
Perspektif masa depan tentang cita hukum keadilan yang berlandaskan Pancasila sebagai jiwa bangsa dan sekaligus filosofi negara hukum Indonesia, aliran/paham monisme tidak cocok dengan Pancasila sebagai sumber hukum. Karenanya, keadilan substantif dilandaskan pada tujuan hukum pidana menemukan kebenaran materil tidak akan tercapai, yang berarti keadilan dan kebenaran materil tetap hanya merupakan menara gading di tengah-tengah kehidupan hukum masyarakat Indonesia.
(zik)
Lihat Juga :