MUI Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg, Asrorun: Pemerintah Harus Cegah Aktivitas Perusak Ketertiban Umum

Minggu, 27 Juli 2025 - 07:08 WIB
Asrorun menekankan persoalan dari masalah itu bukan terletak pada soundnya melainkan kegiatan yang menimbulkan suara keras dan berdampak negatif pada kesehatan dan lingkungan.

"Kalau soundnya digunakan untuk kepentingan hal yang baik dan dia tidak merusak kemudian diputar pada waktu yang tepat dan tidak mengganggu masyarakat, maka itu tentu dibolehkan," katanya.

"Jangankan tarian, ngaji saja kalau dibaca dengan suara yang sangat keras pada waktu orang istirahat itu saja terlarang. Apalagi ini hal yang sudah secara nyata mengganggu kesehatan," tambahnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!