MUI Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg, Asrorun: Pemerintah Harus Cegah Aktivitas Perusak Ketertiban Umum
Minggu, 27 Juli 2025 - 07:08 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh memberikan keterangan soal fatwa haram sound horeg di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025). Foto: Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa haram sound horeg . Kini pemerintah yang harus proaktif mencegah kegiatan sound horeg yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
"Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk membangun harmoni di tengah masyarakat dan mencegah seluruh aktivitas yang bisa merusak harmoni sekaligus kenyamanan serta ketertiban umum," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025).
Baca juga: MUI: Sound Horeg Berdampak pada Kerusakan Lingkungan dan Kesehatan
Menurut dia, kegiatan yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum seperti sound horeg tidak dapat dibiarkan. Pemerintah tak boleh membiarkan kegiatan sound horeg hanya alasan ekonomi belaka, sementara banyak kelompok masyarakat besar yang dirugikan.
"Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk membangun harmoni di tengah masyarakat dan mencegah seluruh aktivitas yang bisa merusak harmoni sekaligus kenyamanan serta ketertiban umum," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025).
Baca juga: MUI: Sound Horeg Berdampak pada Kerusakan Lingkungan dan Kesehatan
Menurut dia, kegiatan yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum seperti sound horeg tidak dapat dibiarkan. Pemerintah tak boleh membiarkan kegiatan sound horeg hanya alasan ekonomi belaka, sementara banyak kelompok masyarakat besar yang dirugikan.
Lihat Juga :