DKI Jakarta PSBB, Menpan RB: Instansi Pemerintah Berlakukan WFH Full
Kamis, 10 September 2020 - 10:13 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ), Tjahjo Kumolo mengatakan jika suatu wilayah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) maka sistem kerja ASN kembali ke Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020. Dimana instansi bisa memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) secara penuh atau full.
“Instansi di wilayah tersebut melaksanakan WFH full atau bekerja di rumah secara full,” ujarnya melalui pesan singkatnya, Kamis (10/9/2020). (Baca juga: Jakarta PSBB Lagi, Fadli Zon: Akibat Kampanye New Normal Terlalu Dini)
Meski begitu, dia mengatakan pimpinan instansi bisa menerapkan sistem piket di kantor masing-masing. Namun tetap harus disesuaikan dengan kondisi kedinasan kerja di masing-masing kementerian/lembaga maupun pemda.
“Semua daerah provinsi dan kabupaten/ kota sesuai keputusan kepala daerah, sesuai status daerah tersebut. Kenapa ada instansi yang wajib ada ASN yang hadir karena harus melayani masyarakat secara langsung. Misal rumah sakit daerah/ swasta, petugas pemadam kebakaran, dan puskesmas,” paparnya.
Lebih lanjut Tjahjo menuturkan untuk daerah yang masuk dalam kategori daerah merah atau risiko tinggi tanpa adanya penetapan PSBB maka tetap merujuk pada SE Nomor 67 Tahun 2020. (Baca juga: DKI Terapkan PSBB Jilid Kedua, PHK Massal Mengancam)
“Tidak semua wilayah/zona risiko tinggi ditetapkan sebagai wilayah PSBB. Oleh karena itu jika tidak ditetapkan PSBB meskipun zona merah atau risiko tinggi maka kantor hanya boleh diisi maksimal 25% sesuai SE Nomor 67 Tahun 2020,” pungkasnya.
“Instansi di wilayah tersebut melaksanakan WFH full atau bekerja di rumah secara full,” ujarnya melalui pesan singkatnya, Kamis (10/9/2020). (Baca juga: Jakarta PSBB Lagi, Fadli Zon: Akibat Kampanye New Normal Terlalu Dini)
Meski begitu, dia mengatakan pimpinan instansi bisa menerapkan sistem piket di kantor masing-masing. Namun tetap harus disesuaikan dengan kondisi kedinasan kerja di masing-masing kementerian/lembaga maupun pemda.
“Semua daerah provinsi dan kabupaten/ kota sesuai keputusan kepala daerah, sesuai status daerah tersebut. Kenapa ada instansi yang wajib ada ASN yang hadir karena harus melayani masyarakat secara langsung. Misal rumah sakit daerah/ swasta, petugas pemadam kebakaran, dan puskesmas,” paparnya.
Lebih lanjut Tjahjo menuturkan untuk daerah yang masuk dalam kategori daerah merah atau risiko tinggi tanpa adanya penetapan PSBB maka tetap merujuk pada SE Nomor 67 Tahun 2020. (Baca juga: DKI Terapkan PSBB Jilid Kedua, PHK Massal Mengancam)
“Tidak semua wilayah/zona risiko tinggi ditetapkan sebagai wilayah PSBB. Oleh karena itu jika tidak ditetapkan PSBB meskipun zona merah atau risiko tinggi maka kantor hanya boleh diisi maksimal 25% sesuai SE Nomor 67 Tahun 2020,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda