Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK: Kami Menghargai

Jum'at, 25 Juli 2025 - 21:03 WIB
Diketahui, Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan. Majelis hakim menilai, perbuatan Hasto merusak citra lembaga penyelenggara pemilu.

"Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto membacakan hal yang memberatkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Keadaan yang memberatkan lainnya berupa perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi Sementara itu yang meringankan, Hasto bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

"Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," ujar Hakim membacakan keadaan yang meringankan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!