Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK: Kami Menghargai
Jum'at, 25 Juli 2025 - 21:03 WIB
loading...
Hasto Kristiyanto mengangkat tangan dan mengepal tangannya saat tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto/Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.
“Kami menghargai karena putusan itu kan diambil atau diputuskan, ya demi hukum dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Pihaknya untuk saat ini belum menentukan langkah upaya hukum atas vonis tersebut. Sebab, belum menerima salinan lengkap.
Baca juga: Aksi Saweran Koin Simpatisan PDIP untuk Hasto Kristiyanto Bayar Denda
"Karena kan dari putusan itu pasti sekali lagi, bukan bunyinya terkait tidak terbuktinya saja kan, tapi ada pertimbangan-pertimbangan lain," ujarnya.
"Saya tidak akan mendahului karena yang pertama itu adalah kewenangan dari jaksa penuntut umum ya," sambungnya.
Diketahui, Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan. Majelis hakim menilai, perbuatan Hasto merusak citra lembaga penyelenggara pemilu.
"Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto membacakan hal yang memberatkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Keadaan yang memberatkan lainnya berupa perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi Sementara itu yang meringankan, Hasto bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
"Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," ujar Hakim membacakan keadaan yang meringankan.
“Kami menghargai karena putusan itu kan diambil atau diputuskan, ya demi hukum dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Pihaknya untuk saat ini belum menentukan langkah upaya hukum atas vonis tersebut. Sebab, belum menerima salinan lengkap.
Baca juga: Aksi Saweran Koin Simpatisan PDIP untuk Hasto Kristiyanto Bayar Denda
"Karena kan dari putusan itu pasti sekali lagi, bukan bunyinya terkait tidak terbuktinya saja kan, tapi ada pertimbangan-pertimbangan lain," ujarnya.
"Saya tidak akan mendahului karena yang pertama itu adalah kewenangan dari jaksa penuntut umum ya," sambungnya.
Diketahui, Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan. Majelis hakim menilai, perbuatan Hasto merusak citra lembaga penyelenggara pemilu.
"Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto membacakan hal yang memberatkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Keadaan yang memberatkan lainnya berupa perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi Sementara itu yang meringankan, Hasto bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
"Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," ujar Hakim membacakan keadaan yang meringankan.
(rca)
Lihat Juga :