Penjelasan Lengkap Menkomdigi soal Transfer Data Pribadi WNI ke AS
Kamis, 24 Juli 2025 - 15:29 WIB
"Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia."
Dia pun menegaskan, bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. “Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya."
Bahkan, kata dia, transfer data seperti ini sudah lazim digunakan oleh negara-negara lainnya. “Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal."
Menurut Meutya, transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya di masa depan adalah keniscayaan. "Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama,” jelasnya.
Dia pun menegaskan, bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. “Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya."
Bahkan, kata dia, transfer data seperti ini sudah lazim digunakan oleh negara-negara lainnya. “Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal."
Menurut Meutya, transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya di masa depan adalah keniscayaan. "Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama,” jelasnya.
(zik)
Lihat Juga :