Penjelasan Lengkap Menkomdigi soal Transfer Data Pribadi WNI ke AS

Kamis, 24 Juli 2025 - 15:29 WIB
Meutya mengatakan, kesepakatan itu malah menjadi dasar legal bagi pelindungan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di AS.

“Seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce. Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal ini dilakukan dengan kondisi ‘… adequate data protection under Indonesia’s law.’,” katanya.

Meutya mengatakan, pemindahan data ini diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.

“Contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah antara lain: penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital,” jelas Meutya.

Menurutnya, pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!