Penjelasan Lengkap Menkomdigi soal Transfer Data Pribadi WNI ke AS
Kamis, 24 Juli 2025 - 15:29 WIB
loading...
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Foto/Binti Mufarida
A
A
A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan penyerahan data pribadi ke Amerika Serikat sebagai bagian kesepakatan tarif dagang bukanlah transfer data yang bebas, tetapi menjadi sebuah pijakan hukum. Ia menegaskan, negosiasi masih terus berlanjut.
“Sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo bahwa negosiasi masih berjalan terus dan tertulis dalam rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier, bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung,” kata Meutya dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).
Menurut Meutya, "Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara."
Baca Juga: Soal Data Pribadi RI Jadi Bahan Negosiasi Tarif Trump, Ini Respons Prabowo
Meutya mengatakan, kesepakatan itu malah menjadi dasar legal bagi pelindungan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di AS.
“Seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce. Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal ini dilakukan dengan kondisi ‘… adequate data protection under Indonesia’s law.’,” katanya.
Meutya mengatakan, pemindahan data ini diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.
“Contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah antara lain: penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital,” jelas Meutya.
Menurutnya, pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional.
"Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia."
Dia pun menegaskan, bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. “Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya."
Bahkan, kata dia, transfer data seperti ini sudah lazim digunakan oleh negara-negara lainnya. “Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal."
Menurut Meutya, transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya di masa depan adalah keniscayaan. "Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama,” jelasnya.
“Sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo bahwa negosiasi masih berjalan terus dan tertulis dalam rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier, bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung,” kata Meutya dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).
Menurut Meutya, "Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara."
Baca Juga: Soal Data Pribadi RI Jadi Bahan Negosiasi Tarif Trump, Ini Respons Prabowo
Meutya mengatakan, kesepakatan itu malah menjadi dasar legal bagi pelindungan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di AS.
“Seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce. Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal ini dilakukan dengan kondisi ‘… adequate data protection under Indonesia’s law.’,” katanya.
Meutya mengatakan, pemindahan data ini diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.
“Contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah antara lain: penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital,” jelas Meutya.
Menurutnya, pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional.
"Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia."
Dia pun menegaskan, bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. “Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya."
Bahkan, kata dia, transfer data seperti ini sudah lazim digunakan oleh negara-negara lainnya. “Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal."
Menurut Meutya, transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya di masa depan adalah keniscayaan. "Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama,” jelasnya.
(zik)
Lihat Juga :