Bidik Tersangka Beras Oplosan, Polri: Bisa Perorangan hingga Korporasi

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:33 WIB
Dir Tipideksus Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan tersangka bisa berasal dari perorangan maupun korporasi. Foto/SindoNews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membidik tersangka kasus dugaan beras oplosan yang bikin masyarakat merugi Rp99,35 triliun.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan tersangka bisa berasal dari perorangan maupun korporasi. Polisi sedang mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum melakukan gelar perkara penetapan tersangka tersebut.



"Terkait masalah tersangka, bisa perorangan dan bisa korporasi. Kenapa demikian? Karena profitnya otomatis perusahaan yang akan menikmati," kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Oleh sebab itu, Helfi mengatakan pihaknya akan segera memanggil jajaran direksi dari perusahaan atau produsen merek beras premium yang telah terbukti melakukan pelanggaran mutu dan takaran beras.

Baca juga: Kasus Beras Oplosan Naik ke Tahap Penyidikan, Bareskrim Polri: Ada Unsur Pidana
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!