Mendagri Minta KPU dan Bawaslu Tingkatkan Sosialisasi Protokol Kesehatan
Kamis, 10 September 2020 - 07:59 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerangkan aturan itu sangat krusial dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) tentang protokol kesehatan disosialisasikan lebih masif lagi. KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) daerah diminta untuk memanggil calon kepala daerah ( cakada ) dan partai politik (parpol) pendukung.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerangkan aturan itu sangat krusial dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. Aturan disusun melibatkan banyak pihak, seperti otoritas kesehatan. (Baca juga: Sahroni Minta Bawaslu Gandeng KPK Awasi Bantuan COVID-19 Saat Pilkada)
“Isinya tidak hanya sekadar melancarkan proses pilkada. Akan tetapi mengantisipasi dua hal. Satu adalah gangguan konvensional, baik sengketa, aksi anarkis, dan lain-lain. Juga mengatur mengenai kepatuhan protokol COVID-19,” ujarnya dikutip dari keterangan pers Kemendagri, Rabu (9/9/2020).
Mantan Kapolri itu meminta KPU dan Bawaslu daerah untuk mengundang partai politik dan cakada yang sudah mendaftar. Mereka harus menyampaikan secara jelas mengenai PKPU tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerangkan aturan itu sangat krusial dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. Aturan disusun melibatkan banyak pihak, seperti otoritas kesehatan. (Baca juga: Sahroni Minta Bawaslu Gandeng KPK Awasi Bantuan COVID-19 Saat Pilkada)
“Isinya tidak hanya sekadar melancarkan proses pilkada. Akan tetapi mengantisipasi dua hal. Satu adalah gangguan konvensional, baik sengketa, aksi anarkis, dan lain-lain. Juga mengatur mengenai kepatuhan protokol COVID-19,” ujarnya dikutip dari keterangan pers Kemendagri, Rabu (9/9/2020).
Mantan Kapolri itu meminta KPU dan Bawaslu daerah untuk mengundang partai politik dan cakada yang sudah mendaftar. Mereka harus menyampaikan secara jelas mengenai PKPU tersebut.
Lihat Juga :