Rawan Multitafsir, Dua Pasal UU Tipikor Dinilai Perlu Direvisi
Rabu, 23 Juli 2025 - 06:58 WIB
Sementara itu, Pasal 3 menyasar penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau individu yang memiliki posisi strategis. Jika terbukti menyalahgunakan kesempatan atau fasilitas yang dimiliki sehingga menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang berujung pada kerugian negara maka pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara satu tahun hingga seumur hidup dan/atau denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Arif menilai masih banyak kekeliruan dalam memahami dan menafsirkan unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 2 dan 3, khususnya dalam hal pembuktian kerugian negara dan siapa yang memperoleh keuntungan dari suatu tindakan.
Arif mencontohkan sejumlah putusan pengadilan yang memvonis terdakwa bersalah meskipun tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh, melainkan keuntungan tersebut dinikmati oleh pihak lain. “Kalau seseorang tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari tindakannya, bagaimana mungkin ia harus dihukum atas perbuatan yang tidak ia nikmati,” ujarnya, Senin (23/7/2025).
Arif juga menyoroti ketidakjelasan ini telah diakui pula oleh tokoh-tokoh antikorupsi, seperti mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja dan Saut Situmorang. Pasal-pasal ini dinilai berpotensi disalahgunakan karena sangat terbuka untuk ditafsirkan secara subjektif.
“Dalam praktiknya, seseorang bisa dikenai pidana hanya karena kebijakan yang ia ambil ternyata menguntungkan pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengannya,” katanya.
Arif menilai masih banyak kekeliruan dalam memahami dan menafsirkan unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 2 dan 3, khususnya dalam hal pembuktian kerugian negara dan siapa yang memperoleh keuntungan dari suatu tindakan.
Arif mencontohkan sejumlah putusan pengadilan yang memvonis terdakwa bersalah meskipun tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh, melainkan keuntungan tersebut dinikmati oleh pihak lain. “Kalau seseorang tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari tindakannya, bagaimana mungkin ia harus dihukum atas perbuatan yang tidak ia nikmati,” ujarnya, Senin (23/7/2025).
Arif juga menyoroti ketidakjelasan ini telah diakui pula oleh tokoh-tokoh antikorupsi, seperti mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja dan Saut Situmorang. Pasal-pasal ini dinilai berpotensi disalahgunakan karena sangat terbuka untuk ditafsirkan secara subjektif.
“Dalam praktiknya, seseorang bisa dikenai pidana hanya karena kebijakan yang ia ambil ternyata menguntungkan pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengannya,” katanya.
Lihat Juga :