Soal Vonis Tom Lembong, Mantan Hakim Agung: Tak Ada Niat Jahat juga Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Hukum

Selasa, 22 Juli 2025 - 23:21 WIB
Gayus mencontohkan kasus di mana seseorang tidak mempunyai niat untuk menghilangkan nyawa seseorang dalam sebuah kecelakaan. Maka, seseorang yang menyebabkan orang lain meninggal tetap bisa diproses hukum.

"Kita tidak punya niat bunuh orang dengan apa pun, misalnya mobil atau motor, tapi terjadi, kita tabrak dan mati (korban), tidak ada mens rea (niat jahat), kita tetap harus bertanggung jawab karena kekurang hati-hatian," katanya.

Dengan demikian, proses hukum tidak serta merta berhenti atas ada atau tidaknya niat jahat. Menurut dia, proses hukum harus dilihat dari segala aspek.

"Jadi ada kejadian, ada perbuatan, ada keadaan yang saling ada persesuaian, itu untuk menyikapi semua hal termasuk putusan Tom Lembong," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!