Soal Vonis Tom Lembong, Mantan Hakim Agung: Tak Ada Niat Jahat juga Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Hukum
Selasa, 22 Juli 2025 - 23:21 WIB
loading...
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi impor gula. Tom dalam putusan hukum tersebut memang disebut tidak memiliki niat jahat. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menjelaskan bahwa proses hukum tidak hanya diperuntukkan terhadap seseorang yang mempunyai niat jahat. Seseorang yang tidak sengaja atau lalai juga bisa dimintai pertanggung jawaban hukum.
Hal itu terkait putusan 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Tom dalam putusan hukum tersebut memang disebut tidak memiliki niat jahat.
Baca juga: Hadiri Sidang Kasus Korupsi Tom Lembong, Anies Baswedan: Saya Datang sebagai Sahabat
"Kalau kita melihat suatu kejadian di dalamnya ada perbuatan dan keadaan. Keadaan, dengan tidak sadar pun kalau menimbulkan akibat itu ada pertanggung jawaban hukum," ujar Gayus dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (22/7/2025).
Gayus mencontohkan kasus di mana seseorang tidak mempunyai niat untuk menghilangkan nyawa seseorang dalam sebuah kecelakaan. Maka, seseorang yang menyebabkan orang lain meninggal tetap bisa diproses hukum.
"Kita tidak punya niat bunuh orang dengan apa pun, misalnya mobil atau motor, tapi terjadi, kita tabrak dan mati (korban), tidak ada mens rea (niat jahat), kita tetap harus bertanggung jawab karena kekurang hati-hatian," katanya.
Dengan demikian, proses hukum tidak serta merta berhenti atas ada atau tidaknya niat jahat. Menurut dia, proses hukum harus dilihat dari segala aspek.
"Jadi ada kejadian, ada perbuatan, ada keadaan yang saling ada persesuaian, itu untuk menyikapi semua hal termasuk putusan Tom Lembong," ucapnya.
Hal itu terkait putusan 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Tom dalam putusan hukum tersebut memang disebut tidak memiliki niat jahat.
Baca juga: Hadiri Sidang Kasus Korupsi Tom Lembong, Anies Baswedan: Saya Datang sebagai Sahabat
"Kalau kita melihat suatu kejadian di dalamnya ada perbuatan dan keadaan. Keadaan, dengan tidak sadar pun kalau menimbulkan akibat itu ada pertanggung jawaban hukum," ujar Gayus dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (22/7/2025).
Gayus mencontohkan kasus di mana seseorang tidak mempunyai niat untuk menghilangkan nyawa seseorang dalam sebuah kecelakaan. Maka, seseorang yang menyebabkan orang lain meninggal tetap bisa diproses hukum.
"Kita tidak punya niat bunuh orang dengan apa pun, misalnya mobil atau motor, tapi terjadi, kita tabrak dan mati (korban), tidak ada mens rea (niat jahat), kita tetap harus bertanggung jawab karena kekurang hati-hatian," katanya.
Dengan demikian, proses hukum tidak serta merta berhenti atas ada atau tidaknya niat jahat. Menurut dia, proses hukum harus dilihat dari segala aspek.
"Jadi ada kejadian, ada perbuatan, ada keadaan yang saling ada persesuaian, itu untuk menyikapi semua hal termasuk putusan Tom Lembong," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :