Soal Vonis Tom Lembong, Mantan Hakim Agung: Tak Ada Niat Jahat juga Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Hukum

Selasa, 22 Juli 2025 - 23:21 WIB
loading...
Soal Vonis Tom Lembong,...
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi impor gula. Tom dalam putusan hukum tersebut memang disebut tidak memiliki niat jahat. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menjelaskan bahwa proses hukum tidak hanya diperuntukkan terhadap seseorang yang mempunyai niat jahat. Seseorang yang tidak sengaja atau lalai juga bisa dimintai pertanggung jawaban hukum.

Hal itu terkait putusan 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Tom dalam putusan hukum tersebut memang disebut tidak memiliki niat jahat.

Baca juga: Hadiri Sidang Kasus Korupsi Tom Lembong, Anies Baswedan: Saya Datang sebagai Sahabat

"Kalau kita melihat suatu kejadian di dalamnya ada perbuatan dan keadaan. Keadaan, dengan tidak sadar pun kalau menimbulkan akibat itu ada pertanggung jawaban hukum," ujar Gayus dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (22/7/2025).

Gayus mencontohkan kasus di mana seseorang tidak mempunyai niat untuk menghilangkan nyawa seseorang dalam sebuah kecelakaan. Maka, seseorang yang menyebabkan orang lain meninggal tetap bisa diproses hukum.

"Kita tidak punya niat bunuh orang dengan apa pun, misalnya mobil atau motor, tapi terjadi, kita tabrak dan mati (korban), tidak ada mens rea (niat jahat), kita tetap harus bertanggung jawab karena kekurang hati-hatian," katanya.


Dengan demikian, proses hukum tidak serta merta berhenti atas ada atau tidaknya niat jahat. Menurut dia, proses hukum harus dilihat dari segala aspek.

"Jadi ada kejadian, ada perbuatan, ada keadaan yang saling ada persesuaian, itu untuk menyikapi semua hal termasuk putusan Tom Lembong," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka...
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Rekomendasi
Inggris vs DR Kongo:...
Inggris vs DR Kongo: Gol Kilat Brian Cipenga Kejutkan The Three Lions
Direktur CIA: Dunia...
Direktur CIA: Dunia Terancam dengan Senjata Nuklir Digital yang Didukung AI
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved