Ajukan Banding, Tom Lembong Enggan Namanya Tercatat sebagai Koruptor

Selasa, 22 Juli 2025 - 16:23 WIB
Upaya hukum banding diambil lantaran pihaknya menilai putusan dari majelis hakim tidak berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Apa yang diserahkan ke PN Jakarta Pusat memuat bantahan dari pertimbangan majelis.

"Banding ini ranahnya masih judek faksi atau masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh hakim dalam vonis," ujarnya.

"Apa-apa saja yang menjadi pertimbangan majelis hakim akan kita bantah dalam memori banding ini dan secara resmi kita mengajukan banding atas putusan Pak Tom Lembong," sambungnya.

Beberapa hari ke depan, pihaknya akan memasukkan memori banding. "Jadi setelah itu memori banding akan kita isi, akan kita tuangkan seluruh kejanggalan-kejanggalan atau pertimbangan-pertimbangan majelis hakim yang tidak sesuai fakta persidangan," kata Zaid.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!