Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:45 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun terkait kasus dugaan korupsi importasi gula. Dokumen pernyataan banding pun sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Insyaallah hari ini kami akan resmi memasukkan dokumen pernyataan banding atas putusan Pak Tom Lembong," kata Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi di lokasi, Selasa (22/7/20245).



Zaid menjelaskan, upaya hukum banding diambil lantaran pihaknya menilai putusan dari majelis hakim tidak berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Apa yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memuat bantahan dari pertimbangan majelis.



Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi. Foto/Nur Khabibi

Baca juga: 5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!